Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. Adapun sistematika dalam UU HPP yang terdiri dari:
- Bab I Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
- Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2)
- Bab III Pajak Penghasilan (Pasal 3)
- Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4)
- Bab V Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Pasal 5-12)
- Bab VI Pajak Karbon (Pasal 13)
- Bab VII Cukai (Pasal 14)
- Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 15)
- Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 16-19)
Admin

