UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. Adapun sistematika dalam UU HPP yang terdiri dari:

  1. Bab I Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
  2. Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2)
  3. Bab III Pajak Penghasilan (Pasal 3)
  4. Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4)
  5. Bab V Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Pasal 5-12)
  6. Bab VI Pajak Karbon (Pasal 13)
  7. Bab VII Cukai (Pasal 14)
  8. Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 15)
  9. Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 16-19)